GEDUNG PENGADILAN NEGERI BUNTOK

Keterangan Tentang Gedung

Gedung Pengadilan Negeri Buntok yang dibangun pada tahun 1979 berdasarkan DIP No.22/)GII/3n8. tanggal 22 Maret 1978, yang pembangunannya

- Dimulai pada tanggal 20 Juli 1979

- Selesai pada tanggal 20 Maret 1980

- Dengan biaya sebesar Rp. 78.905.000,- ( Tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima ribu rupiah ) meliputi :

1. Gedung Pengadilan negeri Buntok

2. Pemagaran/pengukuran dan pengerasan halaman gedung

3. Pemasangan Instalasi Listrik.

Pengadilan Negeri Buntok diresmikan pemakaiannya pada tanggal  17 September 1981 oleh bapak Direktur jenderal Pembinaan badan Peradilan Umum yang dilangsungkan di Palangka Raya.                Pada tahun Anggaran 1992/1993 berdasarkan DIP.No.097/XIII/3/1992.

Tanggal 14 Maret 1992, Pengadilan Negeri Buntok mendapat tambahan perluasan gedung kantor seluas 120 M2 untuk ruang arsip, ruang barang bukti dan perpustakaan yang pembangunannya :

- Dimulai pada tanggal 1 Agustus 1992

- Selesai Pada Tanggal 28 desember 1992.

- Dengan Biaya sebesar Rp. 56.260.000,- ( lima puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)

 meliputi :

1. Perluasan gedung kantor seluas 120 m2

2. Pengerasan dan pengaspalan jalan masuk seluas 150 M2

3. Pengadaan meubelair 1 (satu) unit.

 

Ruang Pengadilan Negeri Buntok terdiri dari lantai I dan Lantai II, dengan bagian-bagian sebagai berikut :

 A. Lantai I

  1. Ruang Wakil Ketua PN

  2. Ruang Hakim

  3. Ruang urusan kepegawaian dan Ruang wakil skretaris

  4. Ruang wakil Panitera

  5. Ruang Sidang I

  6. Ruang urusan Kepaniteraan Perdata

  7. Ruang Urusan Umum

  8. Ruang urusan kepaniteraan Hukum

  9. Ruang Panitera / skretaris

10. Ruang urusan keuangan

11. Ruang barang Bukti

12. Ruang Arsip

13. Ruang Dharma Yukthi Karini

14. Ruang Mushola

15. Ruang Sidang Anak

16. Ruang urusan Pidana

17. Ruang Perpustakaan

18. Ruang tunggu Jaksa

19. Ruang tahanan20. Ruang Gudang21. Ruang WC.Hakim / Ruang WC. Karyawan 

 B. Lantai II

   1. Ruang ketua

   2. Ruang Sidang II

   3. Ruang WC Ketua.

 

PENDUDUK

Keadaan penduduk kabupaten daerah Tingkat II Barito Selatan kelihatannya sekarang ini bertambah dan mulai ramai, karena didaerah Kabupaten Barito Selatan sekarang ini telah dibuka beberapa lokasi untuk daerah Transmigrasi yang warganya berasal dari daerah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

1. Golongan

    Penduduk kabupaten Barito selatan terdiri dari beberapa suku yaitu :

  1. Suku Dusun Witu

  2. Suku Dusun Manyan

  3. Suku Dusun lawangan (Termasuk Suku Bawo)

  4. Suku Ngaju

  5. Suku Bakumpai

  6. Suku Banjar dan suku lainnya dari luar daerah diantaranya suku Jawa, Sumatera, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara dll. 

2. Agama

     Agama yang dianut oleh penduduk wilayah kabupaten Barito Selatan umumnya adalah :

  1. Agama Islam

  2. Agama Kristen protestan

  3. Agama Kristen Khatolik

  4. Agama Hindu Kaharingan

  5. Agama Hindu Dharma.

3. Mata Pencaharian

pada Umumnya mata pencaharian penduduk daerah kabupaten Barito Selatan :

  1. Bertani / berkebun karet dan rotan
  2. Nelayan/menangkap ikan disungai dan dirawa-rawa
  3. Pegawai negeri
  4. Buruh / Tukang kayu
  5. Pedagang
  6. mencari hasil hutan berupa rotan, damar, getah nyatu. dll

PEREKONOMIAN 

 

 

Popularity: 8% [?]